EPICTOTO — Kelambatan dalam penyaluran bantuan pangan saat bencana dinilai menjadi pemicu aksi penjarahan gudang Bulog di Sibolga, Sumatra Utara. Menurut Khudori, pengurus Pusat PERHEPI, prosedur birokrasi yang berbelit memperlambat distribusi logistik ke masyarakat terdampak.
“Dalam situasi darurat, prosedur normal akan macet. Kebutuhan pokok seperti makanan dan minuman tidak bisa ditunggu terlalu lama,” tegas Khudori dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/11/2025).
Ia menyoroti insiden penjarahan Gudang Bulog Sarudik di Sibolga, dimana warga mengambil beras dan minyak goreng secara paksa. Menurutnya, aksi ini merupakan konsekuensi logis dari terhambatnya bantuan pangan yang seharusnya segera sampai ke masyarakat.
Khudori yang juga anggota Komite Ketahanan Pangan INKINDO mengkritik prosedur penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) yang dinilai terlalu panjang. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana disebut lebih birokratis dibanding aturan sebelumnya.
“Dalam prosedur baru, kepala daerah harus mengajukan permohonan ke Kepala Bapanas, dilengkapi berbagai persyaratan, kemudian Bapanas menganalisis sebelum menugaskan Bulog. Bahkan perlu persetujuan RUPS atau Menteri BUMN,” jelasnya.
Hal ini sangat berbeda dengan mekanisme sebelumnya dimana kepala daerah bisa langsung mengajukan penggunaan CBP kepada Bulog dengan lampiran data korban dan status darurat bencana.
Khudori mengingatkan pentingnya belajar dari penanganan bencana masa lalu, seperti tsunami Aceh 2004 dan gempa Yogyakarta 2006. Saat itu, otoritas setempat bisa menyalurkan CBP dengan cara yang lebih sederhana – cukup dengan menulis permintaan di kardus mi instan, sambil mencatat dengan baik untuk pelaporan administrasi yang bisa disusun kemudian.
“Taat prosedur memang penting, namun kecepatan penanganan dengan menyesuaikan situasi lapangan harus menjadi prioritas utama. Keterlambatan bantuan pangan tidak hanya berujung pada penjarahan, tapi juga mengancam keselamatan warga,” tegas Khudori.
Ia menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, fleksibilitas dan kecepatan respon harus diutamakan tanpa mengabaikan akuntabilitas. Pelajaran dari berbagai bencana sebelumnya seharusnya menjadi dasar untuk menyederhanakan prosedur penyaluran bantuan di masa mendatang.