Kuasa hukum Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menyatakan akan mengambil langkah banding atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya. Langkah hukum tersebut akan diputuskan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Riva Siahaan sendiri.
“Kemungkinan besar akan diajukan banding. Namun, kami tentu akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan klien karena keputusan akhir berada di tangan mereka,” ujar pengacara Kresna Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pertimbangan Hakim Tidak Bulat
Kresna mengungkapkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis ternyata tidak bulat. Dari lima hakim yang memeriksa perkara, satu di antaranya menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Suara hakim sebenarnya tidak bulat. Ada satu hakim yang mengeluarkan dissenting opinion dengan anggapan bahwa tidak ada kerugian negara, dan tidak ada hubungan sebab-akibat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, hakim tersebut berpendapat bahwa seharusnya tidak ada hukuman,” tegas Kresna.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski tidak sependapat dengan putusan mayoritas hakim, tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati putusan yang telah dijatuhkan. Fokus selanjutnya adalah membahas opsi banding dengan klien.
“Karena mayoritas berpendapat seperti itu, walaupun kami tidak sependapat, kami tentu menerima putusan ini. Langkah kami berikutnya adalah berdiskusi mendalam dengan klien mengenai tindakan hukum yang akan diambil,” imbuhnya menandaskan.