ANGKARAJA — Pemerintah Indonesia menegaskan akan memulangkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kamboja, baik yang berangkat secara legal maupun ilegal. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, sebagai bentuk komitmen negara untuk melindungi seluruh warganya di luar negeri.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa meskipun Kamboja bukan negara tujuan resmi penempatan pekerja migran, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan keselamatan para WNI di sana. Ia menyebut, Kementerian P2MI telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh untuk memfasilitasi proses pemulangan.
“Tidak peduli apakah mereka berangkat secara prosedural atau non-prosedural, negara wajib hadir untuk melindungi warganya di mana pun berada. Ini menyangkut harkat dan martabat bangsa Indonesia,” ujar Mukhtarudin di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia mengakui bahwa sebagian WNI yang bekerja di Kamboja menolak untuk dipulangkan. Namun, pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya kasus pelanggaran hak tenaga kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Memang ada yang tidak ingin pulang, tapi negara tetap harus bertindak. Kalau tidak, masalah serupa bisa muncul lagi. Jadi, pemulangan wajib dilakukan,” tegasnya.
Mukhtarudin menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak pernah menempatkan pekerja secara resmi di Kamboja. Karena itu, hampir semua WNI yang bekerja di sana diduga berangkat melalui jalur ilegal dan sebagian menjadi korban eksploitasi.
Ia juga menekankan bahwa suatu negara baru bisa menjadi tujuan resmi penempatan tenaga kerja bila memenuhi tiga syarat utama: memiliki regulasi ketenagakerjaan yang jelas, menjamin perlindungan bagi pekerja, dan memiliki perjanjian kerja sama resmi dengan pemerintah Indonesia. Hingga kini, Kamboja belum memenuhi ketiga syarat tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak memiliki kejelasan pekerjaan maupun legalitas lembaga penyalurnya.
“Kami minta masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja ke Kamboja bila lembaga penyalurnya tidak resmi. Itu hampir pasti penipuan,” katanya.
Pemerintah juga menggandeng aparat kepolisian, TNI, imigrasi, serta pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi masif mengenai bahaya bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Masih banyak masyarakat yang tidak paham. Tawaran yang terlihat menggiurkan justru bisa berujung pada eksploitasi. Karena itu, kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada,” tutup Mukhtarudin.