Pasal 256 KUHP Baru: Pemberitahuan, Bukan Izin untuk Demo

Bandar Toto Macau — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan klarifikasi penting terkait penafsiran terhadap Pasal 256 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik.

Isi dan Maksud Pasal 256 KUHP

Pasal 256 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang mengadakan aksi di jalan umum atau tempat publik, yang kemudian mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).

Prof. Eddy, sapaan akrab Wakil Menteri Hukum, menegaskan bahwa terjadi penafsiran keliru di masyarakat. Pasal ini sering dianggap memidanakan demonstran semata-mata karena menyuarakan pendapat atau dianggap mewajibkan izin dari kepolisian.

Kewajiban Pemberitahuan, Bukan Perizinan

“Pasal 256 terkait demonstrasi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh. Intinya, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Kata kunci di situ adalah ‘memberitahukan’, bukan ‘izin’,” jelas Prof. Eddy dalam jumpa pers di Jakarta.

Dia menekankan bahwa Indonesia sebagai negara demokratis tetap menjamin kebebasan menyampaikan pendapat. Namun, pelaksanaan kebebasan itu harus mempertimbangkan hak orang lain dan ketertiban umum.

Alasan Dibalik Kewajiban Pemberitahuan

Menurut Prof. Eddy, aksi demonstrasi yang dilakukan di ruang publik berpotensi mengganggu hak pengguna jalan lainnya dan menimbulkan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, pemberitahuan kepada pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian, menjadi penting.

“Tugas polisi bukan melarang demonstrasi, tetapi mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar. Itu intinya!” tegasnya.

Implikasi Hukum yang Jelas

Prof. Eddy memberikan penjelasan detail mengenai implikasi hukum dari pasal ini:

Pertama, jika penanggung jawab demonstrasi telah memberitahukan rencana aksi kepada polisi, namun dalam pelaksanaannya timbul keonaran, mereka tidak dapat dijerat dengan Pasal 256 karena telah memenuhi kewajiban pemberitahuan.

Kedua, jika suatu aksi dilakukan tanpa pemberitahuan tetapi berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan atau kerusuhan, maka pasal ini juga tidak dapat diterapkan.

“Jadi pasal itu bahasanya adalah diimplikasi. Jika dan hanya jika tidak memberitahukan DAN mengakibatkan gangguan atau kerusuhan, maka sanksi pidana dapat diterapkan,” tutup Prof. Eddy, menekankan sifat kumulatif dari unsur-unsur dalam pasal tersebut.