EPICTOTO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang dalam proses menyelesaikan aturan baru yang akan meringankan beban para pemegang polis asuransi kesehatan. Salah satu poin penting dalam rancangan Peraturan OJK tentang Ekosistem Asuransi Kesehatan ini adalah pemangkasan masa tunggu atau waiting period sebelum nasabah dapat mengajukan klaim.
Selama ini, masa tunggu dianggap sebagai salah satu poin yang kerap dikeluhkan publik. Dalam periode tersebut, tertanggung sudah membayar premi tetapi belum dapat mengakses manfaat tertentu dari polis asuransinya.
“Waiting period ini masih sering menjadi pertanyaan dari masyarakat dan juga perusahaan asuransi,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Dalam draf aturan terbaru, OJK menetapkan batasan waktu yang lebih singkat. Untuk klaim individu secara umum, masa tunggu maksimal ditetapkan selama 30 hari kerja.
Sementara itu, perubahan yang lebih signifikan terjadi untuk manfaat penyakit kritis, kronis, atau kondisi khusus yang tercantum dalam polis. Masa tunggu untuk jenis klaim ini dipangkas drastis dari rata-rata 12 bulan menjadi paling lama 6 bulan.
“Jadi, setelah 6 bulan, nasabah baru bisa mengajukan klaim untuk penyakit kritis, kronis, dan khusus. Aturan sebelumnya di banyak produk biasanya 12 bulan,” ujar Ogi.
Perubahan ini diambil setelah OJK mempertimbangkan bahwa masa tunggu 12 bulan dirasa terlalu memberatkan nasabah. Dalam kurun waktu setahun tersebut, tertanggung hanya berkewajiban membayar premi tanpa mendapatkan manfaat perlindungan untuk kondisi-kondisi serius.
“Kami melihat ini perlu dipercepat. Kalau masa tunggunya 12 bulan, nasabah hanya membayar premi tanpa bisa mendapat manfaat. Setelah diskusi mendalam, kami tetapkan 6 bulan sebagai batas masa tunggu untuk klaim penyakit kritis atau kronis,” tambah Ogi.
Namun, perlu dicatat bahwa percepatan masa tunggu ini hanya berlaku untuk periode pertangungan pertama. Artinya, ketika polis diperpanjang, nasabah tidak perlu lagi melalui masa tunggu yang sama. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat asuransi kesehatan bagi masyarakat sekaligus mendorong transparansi yang lebih baik dalam industri asuransi.