KPK Tangkap Jaksa Diduga Peras WN Korea Selatan di Banten

Prediksi SDY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) serentak di tiga wilayah pada Rabu, 17 Desember 2025. Salah satu lokasi penindakan adalah di Banten, yang berhasil menjaring seorang oknum jaksa yang diduga terlibat dalam tindak pemerasan terhadap seorang Warga Negara Korea Selatan.

Modus Ancaman dalam Proses Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari sebuah perkara pidana umum yang sedang berjalan di persidangan. Dalam proses hukum tersebut, korban yang merupakan WN Korea Selatan justru menjadi sasaran pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

“Modus yang digunakan antara lain ancaman untuk memberikan tuntutan yang lebih berat, penahanan, serta berbagai bentuk intimidasi lainnya,” ujar Budi dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025).

KPK kemudian turun tangan dan melakukan OTT, yang berhasil menangkap sembilan orang. Mereka yang diamankan terdiri dari oknum jaksa, penasihat hukum, dan seorang penerjemah. Kelompok ini diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pemerasan.

Bukan Kasus Biasa, Korbannya Warga Negara Asing

Budi menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak bisa disamakan dengan kasus biasa. Selain karena melibatkan aparat penegak hukum, korbannya adalah warga negara asing, yang menyangkut citra Indonesia di mata internasional.

“Kami ingin menjaga citra Indonesia. Dalam konteks pemberantasan korupsi, salah satu pengukurannya di skala global adalah Corruption Perception Index (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International,” jelasnya.

KPK juga mengapresiasi kehadiran perwakilan Kejaksaan Agung sejak awal penanganan kasus. Hal ini dinilai sebagai sinyal komitmen bersama untuk memberantas korupsi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan serta profesional.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses hukum terhadap oknum jaksa tersebut telah diserahkan kepada institusi asalnya, yaitu Kejaksaan Agung. Penyerahan ini mencakup orang yang ditangkap beserta barang bukti yang berhasil diamankan.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep pada Jumat (18/12/2025).

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung, oknum jaksa tersebut telah resmi berstatus sebagai tersangka, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat perintah penyidikan.

Penyitaan Uang dan Monitoring Lanjutan

Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita uang senilai Rp 900 juta sebagai barang bukti. Selain satu oknum jaksa, yang ditangkap juga meliputi enam pihak dari sektor swasta dan dua orang pengacara.

Asep menambahkan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini, meskipun secara prosedural penyidikan akan dilanjutkan oleh tim dari Kejaksaan Agung. Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi.