Kasus Penganiayaan Pelajar AT: Berkas Tahap I Dilimpahkan ke Kejari Tual

fluktuasi RTP jangka pendek

Proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar berinisial AT oleh seorang anggota Brimob menunjukkan perkembangan signifikan. Kepolisian Daerah Maluku telah melimpahkan Berkas Perkara Tahap I (Rantap I) ke Kejaksaan Negeri Tual, menandai transisi dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Penyerahan Berkas Tandai Tahap Lanjut Proses Hukum

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Langkah ini dilakukan setelah keluarnya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku.

“Penyerahan ini menandai bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan dalam sistem peradilan pidana,” jelas Rositah Umasugi di Ambon, Kamis (26/2/2026). Penyidik dari Polres Tual secara resmi melimpahkan berkas tersebut kepada jaksa peneliti untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Identifikasi Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Berkas perkara dengan nomor register BP/6/II/2026/Reskrim tersebut diserahkan atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya, yang juga dikenal dengan nama Messi. Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang menimpa seorang anak di bawah umur, dengan dampak yang sangat fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam proses hukumnya, penyidik mengacu pada ketentuan pidana yang relevan. Tersangka dijerat dengan dakwaan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, alternatif pasal yang juga dipertimbangkan adalah Pasal 466 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan berkas tahap pertama ini menjadi titik krusial untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor yang berlaku, mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.