ASDP Diperiksa KPK: 16 Kapal Hasil Akuisisi Mangkrak di Galangan Akibat Tunggakan

Slot Deposit 5000 — Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan seputar akuisisi kapal yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry. Dari total 53 kapal yang diperoleh dari PT Jembatan Nusantara, ternyata 16 unit di antaranya masih tertahan di galangan kapal dan tidak beroperasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyebab utama kapal-kapal ini mangkrak adalah adanya tunggakan pembayaran biaya perawatan dan reparasi yang belum dilunasi oleh ASDP. “Kapal-kapal tersebut belum bisa beroperasi karena masih ada kewajiban finansial yang belum diselesaikan untuk biaya perbaikan,” jelas Budi melalui keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

Sebaran Kapal yang Tertahan

Berdasarkan pemeriksaan langsung yang dilakukan penyidik KPK, ke-16 kapal tersebut tersebar di berbagai lokasi. Empat unit berada di Riau, empat unit lagi di Tanjung Priok, dan sisanya tersebar di beberapa galangan kapal lain di Indonesia.

Situasi ini memperparah kondisi bisnis PT Jembatan Nusantara pasca-akuisisi. Menurut KPK, hingga saat ini entitas bisnis tersebut masih mengalami kerugian. Padahal, tanpa beban akuisisi ini, potensi keuntungan ASDP bisa jauh lebih tinggi.

Masalah Usia dan Keamanan Kapal

KPK juga menyoroti kondisi teknis kapal-kapal yang diakuisisi. Mayoritas kapal dari PT Jembatan Nusantara ini telah berusia tua dan tidak memberikan manfaat optimal. Bahkan, terdapat kekhawatiran mengenai aspek keselamatannya yang berpotensi membahayakan penumpang.

“Perlu dipahami bahwa ekosistem bisnis dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP hingga saat ini masih dalam kondisi merugi. Meskipun ASDP secara keseluruhan mungkin masih untung, tetapi khusus untuk unit bisnis ini justru memberikan kerugian,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Hukum

Temuan ini tidak terlepas dari kasus hukum yang telah lebih dulu mencuat. Tiga mantan petinggi ASDP telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama ASDP 2017-2024), Harry Muhammad Adi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020-2024), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019-2024). Ketiganya terbukti secara sah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun melalui keputusan akuisisi tersebut.

Ira Puspadewi dihukum penjara 4,5 tahun plus denda Rp500 juta, sementara Harry dan Muhammad masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Analisis Dampak

Kasus ini menyoroti pentingnya due diligence dalam setiap proses akuisisi, khususnya di BUMN. Tidak hanya aspek hukum dan finansial, tetapi juga kondisi teknis aset yang diakuisisi perlu menjadi pertimbangan matang.

Keterangan KPK mengenai usia kapal dan potensi bahayanya bagi penumpang juga mengangkat isu keselamatan transportasi laut yang patut menjadi perhatian bersama.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan adanya perbaikan tata kelola akuisasi di BUMN untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.