Komdigi Minta Cloudflare Segera Daftar PSE, Terkait Maraknya Penggunaan untuk Situs Judi Online

Slot Dana 5000 — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi meminta perusahaan layanan digital global, Cloudflare, untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan bahwa infrastruktur Cloudflare banyak dimanfaatkan oleh situs-situs judi online (judol) untuk mengelabui pemblokiran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan Cloudflare dan memberikan ancaman sanksi administratif jika pendaftaran terus diabaikan.

“Apabila sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak mendaftar, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku,” kata Alexander dalam keterangan pers, Rabu (19/11/2025).

Cloudflare Jadi Perisai bagi 76% Situs Judol

Dasar dari permintaan ini adalah data sampling Komdigi pada periode 1-2 November 2025. Dari hasil investigasi tersebut, tercatat lebih dari 76 persen situs judi online yang ditangani menggunakan layanan Cloudflare.

Perusahaan asal AS ini diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan alamat IP asli dan mempercepat proses perpindahan domain, sehingga situs-situs ilegal tersebut dapat lebih lincah menghindari upaya pemblokiran oleh otoritas.

“Pendaftaran PSE bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah instrumen kunci untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat di ruang digital. Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penindakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi jauh lebih sulit,” jelas Alexander.

Langkah Proporsional dengan Dasar Hukum Kuat

Komdigi menyadari bahwa Cloudflare adalah salah satu dari 25 platform global yang diminta mendaftar PSE, dan banyak layanan publik serta komersial yang bergantung pada infrastrukturnya. Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara proporsional.

Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, PP Nomor 71 Tahun 2019, dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk tunduk pada hukum Indonesia.

Pintu Kolaborasi Tetap Terbuka

Di balik teguran dan ancaman sanksi, Komdigi menegaskan bahwa ruang dialog dan kolaborasi tetap terbuka lebar bagi platform global seperti Cloudflare, asalkan menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan.

“Kami terbuka dan siap untuk kerja sama, namun kepatuhan terhadap peraturan adalah garis merah yang tidak bisa ditawar. Menjaga kebersihan dan keamanan ruang digital Indonesia adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Alexander.

Dengan langkah ini, Komdigi berusaha menjangkau akar permasalahan maraknya judol dengan menekan penyedia infrastruktur yang secara tidak langsung memfasilitasi operasi mereka, alih-alih hanya memblokir domain satu per satu.