TVTOGEL — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Lembaga antirasuah tersebut kini menyoroti potensi keterlibatan pihak legislatif dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setiap proyek pemerintah daerah umumnya memerlukan persetujuan dari dua pihak — eksekutif dan legislatif. Karena itu, KPK akan menelusuri apakah ada indikasi penyimpangan dalam proses persetujuan anggaran proyek di Ponorogo.
“Untuk setiap proyek, persetujuan tidak hanya datang dari eksekutif, tetapi juga legislatif. Jadi kami akan mendalami apakah dalam proses tersebut terdapat penyimpangan,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK, Minggu (9/11/2025).
KPK Perluas Pemeriksaan ke Legislatif
Menurut Asep, langkah KPK ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam penganggaran proyek benar-benar bersih dari praktik korupsi.
“Kami akan memeriksa lebih dalam nilai-nilai proyek di Kabupaten Ponorogo, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak legislatif dalam keputusan proyek tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo)
- Sucipto (pihak swasta rekanan proyek RSUD)
Keempatnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025).
Tiga Kasus Korupsi Menjerat Sugiri
KPK menyebut Sugiri terlibat dalam tiga perkara berbeda. Pertama, kasus suap pengurusan jabatan, di mana ia diduga menerima uang sebesar Rp900 juta dari Yunus Mahatma agar yang bersangkutan dapat mempertahankan jabatannya di RSUD.
Kedua, Sugiri diduga menerima suap terkait proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Ketiga, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil suap proyek.
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
KPK menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yunus juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.
Adapun Sucipto, sebagai pihak swasta yang terlibat dalam paket pekerjaan proyek, turut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.