PT KAI Daop 4 Semarang kembali menegaskan pentingnya keselamatan dengan mengimbau masyarakat untuk menghindari beraktivitas di area jalur kereta api. Imbauan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Sosialisasi Berkelanjutan untuk Cegah Kecelakaan
Sebagai upaya pencegahan, sosialisasi keselamatan secara terus-menerus dilakukan oleh PT KAI, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat luas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir potensi terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
“Setiap tragedi yang terjadi harus menjadi pengingat yang keras bagi kita semua. Rel kereta api bukanlah tempat untuk bermain atau bahkan sekadar berfoto untuk swafoto,” tegas pernyataan dari pihak PT KAI.
Lokasi Rawan dan Minim Pengawasan
Fenomena memanfaatkan area rel kereta sebagai tempat berkumpul, terutama di kalangan anak muda selama bulan Ramadhan, masih ditemui di beberapa titik seperti di wilayah Batang. Faktor lokasinya yang terbuka dan cenderung minim pengawasan menjadi alasan utama.
Ramelan, penjaga pos perlintasan sebidang di dekat GOR Sarengat, Batang, membeberkan risiko besar yang mengintai. “Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan sering kali tidak membunyikan klakson panjang sebagai peringatan. Situasinya sangat berbahaya,” ujarnya.
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Dia juga menyampaikan harapan agar peran orang tua dan masyarakat ditingkatkan. “Kami berharap orang tua turut aktif mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi rel kereta api. Jalur ini adalah jalur maut. Mari bersama-sama mencegah agar tidak ada korban jiwa lagi di masa depan,” pungkas Ramelan.