Bandar Toto Macau — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan keras terhadap draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme yang belakangan beredar. Koalisi menilai aturan ini mengandung potensi ancaman terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Prosedur Pengaturan Dinilai Bermasalah
Menurut Ardi Manto Adiputra, Direktur Imparsial, draf Perpres tersebut rencananya akan segera dikonsultasikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun, dari sisi prosedur saja, pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres sudah dinilai bermasalah.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formil dan materiil,” tegas Ardi dalam keterangan tertulisnya.
Bertentangan dengan Kerangka Hukum yang Ada
Ardi menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam tugas-tugas keamanan seharusnya diatur dengan undang-undang, bukan melalui Perpres. Langkah ini dinilai bertentangan dengan Ketetapan MPR No. VII/2000 serta Undang-Undang tentang TNI itu sendiri.
“Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” jelasnya.
Kewenangan TNI yang Terlalu Luas dan Multitafsir
Secara substansi, koalisi menilai draf Perpres tersebut membuka kewenangan TNI yang terlalu luas dan rentan multitafsir. Dalam draf tersebut, TNI diberi peran mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan dalam penanganan terorisme. Rumusan seperti ini dinilai berpotensi besar untuk disalahgunakan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
“Secara materiil, Koalisi menilai draft Perpres Tugas TNI Mengatasi Aksi Terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan,” papar Ardi.
Kekhawatiran atas Pelabelan dan Politik Ketakutan
Koalisi juga mengingatkan bahwa perluasan peran ini berpotensi mendorong pelabelan terorisme terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang kritis. Kondisi ini bisa menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh, serta berpotensi memperkuat politik ketakutan.
“Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil,” tandas Ardi. Kekhawatiran ini semakin mengemuka mengingat pernyataan sebelumnya yang mengidentifikasi kelompok mahasiswa yang berprotes dituding sebagai kelompok teroris.