Gugatan Kuota Internet Hangus: Driver Online dan UMKM Lawan UU Cipta Kerja

Slot Depo Dana 5000 — Dua warga negara, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah aturan lama di bidang telekomunikasi, khususnya terkait sistem penghangusan kuota internet.

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 ini dilatarbelakangi oleh praktik yang dinilai sangat merugikan konsumen, terutama mereka yang menggantungkan hidup pada koneksi digital.

Kuota Internet sebagai Alat Produksi Utama

Dalam surat permohonannya, Didi Supandi yang berprofesi sebagai driver online menjelaskan bahwa kuota internet baginya bukan sekadar kebutuhan sekunder, melainkan alat produksi utama. Ia menyamakannya dengan bahan bakar bagi kendaraannya.

“Tanpa kuota internet, saya kehilangan akses terhadap aplikasi pemesanan dan pada akhirnya kehilangan pekerjaan,” ujarnya. Sistem penghangusan kuota sebelum masa berlaku berakhir menciptakan ketidakpastian ekonomi yang besar dalam kesehariannya.

Didi sering menemui dirinya dalam situasi kuota hangus sebelum waktunya. Saat itu terjadi, pilihannya terbatas: meminjam uang untuk membeli paket baru atau berhenti bekerja karena tidak memiliki akses internet. Kedua pilihan tersebut sama-sama memberatkan secara finansial.

Beban Ganda bagi Pelaku UMKM Online

Persoalan serupa dialami oleh istrinya, Wahyu Triana Sari, yang sehari-hari mengelola usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara online. Untuk menjaga kelancaran bisnisnya, ia membutuhkan paket kuota internet berkapasitas besar.

Namun, praktik penghangusan kuota yang tersisa memaksanya membeli paket baru, padahal kuota sebelumnya belum sepenuhnya terpakai. Menurut Wahyu, hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak milik pribadinya. Ia membayar lunas untuk suatu aset digital, tetapi aset tersebut bisa hilang secara sepihak oleh operator.

Dasar Hukum Gugatan

Viktor Santoso, kuasa hukum para pemohon, menegaskan bahwa kondisi ini memaksa kliennya melakukan pembayaran ganda untuk komoditas yang sama. Uang yang seharusnya bisa dialokasikan sebagai laba usaha atau modal bahan baku, terpaksa digunakan untuk membeli kuota tambahan.

Para pemohon mendalilkan bahwa Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan dua pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:

1. Pasal 28D Ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
2. Pasal 28H Ayat (4) tentang hak milik pribadi.

Ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai menciptakan norma yang kabur (vague norm). Hal ini karena memberikan kebebasan berlebihan kepada operator telekomunikasi untuk menetapkan tarif tanpa parameter yang jelas, sehingga mencampuradukkan konsep tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

“Kuota internet adalah aset digital yang dibeli lunas. Penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa kompensasi merupakan bentuk pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang,” tegas Viktor Santoso.

Gugatan ini menyoroti titik temu antara regulasi, teknologi, dan hak ekonomi warga negara di era digital, serta menjadi ujian bagi perlindungan konsumen dalam ekosistem bisnis yang semakin terdigitalisasi.